Senin, 30 Desember 2013

PERANAN MEDIA MASSA DALAM MEMPROMOSIKAN PARIWISATA KABUPATEN ROTE NDAO


Untuk mencapai pulau Rote, dapat di lakukan melalui 2 cara yaitu dapat menggunakan Kapal Ferry (Pelabuhan Bolok) atau Kapal Express Bahari (Pelabuhan Tenau) dan juga dapat menggunakan Pesawat. Nama pulau ini sepertinya sudah  tidak asing lagi untuk kita orang Indonesia. Kab.Rote Ndao merupakan salah satu Kabupaten terselatan dari NKRI yang berbatasan dengan Australia. Namun, bukan hanya karena itu pulau ini di kenal tetapi juga karena Sasando dan topi Ti’i Langga dan juga akan keindahan panorama alamnya, pantai serta taman lautnya yang dapat di kembangkan menjadi wisata bahari, daiving, dan lain-lain. Di mana, obyek wisata itu meliputi :

              1.      Obyek Wisata Budaya
Ø  Tarian tradisional : Tarian Kakamusu, Teorenda, Taebenu, Teotona, Lendo Ndao, Kebelai, Musik Sasando dan Musik Gong Ø  Sanggar Pembuatan Topi Ti’i Langga dan Sasando Ø  Kerajinan Tenun ikat motif Rote Ndao : Sarung, Selimut dan Selendang

Ø  Salah satu atraksi budaya Kab. Rote Ndao adalah : upacara adat tradisional HUS Ndeo di desa Boni Kec. Rote Barat Laut, lomba keterampilan dan uji ketangkasan berkuda. Yang dilakukan setiap tahun pada bulan Juli – September untuk pemujaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan para Leluhur yang berjasa dengan memohon berkat hujan bagi daerah Kab. Rote Ndao.

2.      Obyek Wisata Pantai

Ø  Pantai Nembralla
Pantai dengan hamparan pasir putih yang luas dan indah yang di tumbuhi dan di hiasi pohon-pohon kelapa yang membuat pantai ini makin indah dan menawan serta ombaknya yang sangat bagus dan menarik bagi para wisatawan mancanegara. Pantai ini sudah di kenal di dunia internasional akan keindahannya yang tidak kalah jauh berbeda dengan keindahan pantai Kuta – Bali.


Ø  Pantai Bo’a
Pantai dengan ombaknya yang bagus dan menarik dengan 8 kali gulungan  juga merupakan tantangan bagi peselancar dunia. Pemerintah daerah Rote Ndao bekerja sama dengan organisasi Bali melakukan lomba selancar bertaraf internasional yang di laksanakan setiap tahunnya pada bulan September – Oktober.

Ø  Objek Wisata Pantai Mulut Seribu
Terdapat di Kec. Rote Timur, sangat indah dengan taman laut dan budi daya mutiara. Bagi orang / wisatawan yang baru mengunjungi teluk mulut seribu selalu mengalami kesulitan atau tersesat pada saat keluar, sangat berliku – liku yang konon katanya ada tuannya yang menjaga menutup jalan keluar apabila para tamu yang masuk tidak meminta izin kepada pemilik.

Ø  Pantai Oeseli
Pantai yang dihiasi karang yang berjejer sepanjang pantai. Tempat ini selalu mnjadi pusat rekreasi bagi para kaum muda rote pada masa liburan ataupun berakhir pekan.

Ø  Ada juga Pantai Tongga, Sanama, Batutua, Tesabela, Nusakdale dan beberapa pantai lainnya yang menawan dan indah.

3.      Obyek Wisata Alam, seperti:

Ø  P. Ndana
Yang berada di Kec. Rote Barat Daya dengan cagar alamnya yang indah. Pulau ini di kelilingi oleh pasir putih yang indah serta desiran ombak yang cukup menarik untuk permainan selancar. Dan di tengah  di atas pulau ini terdaapat sebuah danau merah yang merupakan salah satu obyek yang memiliki tingkat keramat yang masih kuat.

Ø  P. Do’o
Pulau ini sangat indah dan menawan karena di kelilingi dengan pasir putih dan laut yang sangat indah.

Ø  Batu Termanu
Yang terletak di pinggir pantai leli, Kec. Rote Tengah

            Dari data di atas, dapat kita simpulkan bahwa Pulau Rote kaya akan kekayaan dan keindahan alamnya. Untuk itu tidak heran jika ke depannya Pulau ini menjadi pusat Pariwisata Nasional atau bahkan Dunia yang mampu bersaing dengan tempat – tempat wisata terkenal lainnya di Indonesia. Dalam menyebarluaskan informasi tentang keindahan Pulau Terselatan ini, tentunya Pers/Media Massa adalah saluran paling efektif yang bisa kita gunakan/manfaatkan. Entah itu melalui Radio, Televisi, Koran, Majalah ataupun Internet.

Dalam menjalankan fungsinya, seperti yang tertuang di dalam UU No. 40/1999 Tentang Pers: Pasal 3 ayat (1) : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 Ayat  (1) :  Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Untuk itu dalam proses pembangunan di daerah ini, media massa cukup berperan penting termasuk dalam pengembangan pariwisata. Media mampu mencitrakan kondisi suatu daerah sebagai kawasan wisata, media juga bisa menjadi alat yang cukup efektif dalam mempromosikan berbagai destinasi pariwisata yang ada di daerah ini. Untuk itu media massa sangat berperan penting demi terciptanya pembangunan pariwisata. Kemampuan media massa untuk menyebarluaskan informasi inilah yang dilirik sebagai salah satu peluang pengembangan pariwisata. Dengan informasi yang dimuat dalam suatu media, masyarakat dapat mengetahui tempat-tempat pariwisata yang belum diketahui sebelumnya.


Dalam peranannya, media massa bukan hanya memperkenalkan tempat - tempat wisata yang ada pada daerah ini tetapi juga secara tidak langsung dapat meningkatkan perekonomian daerah. Jika ada pengusaha/perusahaan perhotelan yang tertarik dengan salah satu dari tempat-tempat wisata tersebut dan menanam investasi di daerah ini (bisnis perhotelan). Daerah ini (Rote) akan lebih di kenal dunia luar sehingga tidak lagi menjadi daerah yang tertinggal tetapi mampu bersaing dengan daerah – daerah berkembang lainnya khususnya dalam bidang Pariwisata. Jika semua ini terjadi, dampak dari promosi pariwisata di Rote Ndao dapat di lihat seperti ini (secara berurutan) :
·         makin banyak menarik investor dan wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri untuk berinvestasi dan berkunjung ke pulau Terselatan NKRI ini.
·         Akses ke Pulau ini semakin lancar.
·         Terciptanya lapangan kerja baru
·         Perekonomian daerah ini menjadi meningkat
·         Gaya hidup masyarakat berubah

Seperti yang kita ketahui, di mana ada pantai yang indah (Nembralla dan Bo’a), di situ pasti nya ada wisatawan mancanegara yang sedang berlibur dan memanjakan diri mereka di sekitar pantai tersebut dengan kebiasaan dan budaya barat mereka. Untuk itu dalam proses pengambilan gambar audio-visual nya perlu di perhatikan agar tidak menyimpang dari Pasal 6 Standar Program Siaran menentukan bahwa standar isi siaran yang berkaitan dengan:
a. penghormatan terhadap nilai-nilai Agama;
b. norma kesopanan dan kesusilaan;
c. perlindungan anak-anak, remaja, dan perempuan;
d. pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. penggolongan program menurut usia khalayak ;
serta pasal - pasal yang tertera di dalam  P3-SPS, Kode Etik Jurnalistik, AJI, UU No. 40 tahun1999 tentang Pers, UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. pasal – pasal dan UU yang telah di tetapkan bersama Dewan Pers.
Pasal - pasal yang harus di pegang oleh jurnalis/media massa dalam pengambilan/pemberitaan berita tentang Pariwisata :

v  Kode Etik Jurnalistik :

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber
b. menghormati hak privasi
c. tidak menyuap
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi
dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran :
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.


v  UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers :
Pasal 3 ayat (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ayat (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4 ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 6 Ayat  (1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

v  UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 4
(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.


Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d. menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat di bidang
penyiaran;
h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan
pemerataan dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.


v  Pedoman Perilaku Penyiaran

Pasal 18 ayat :
1.       Lembaga penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.
2.       Lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik wajib tunduk kepda peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 19 ayat (4) Lembaga penyiaran dilarang melakukan pencegatan dengan tujuan menambah efek dramatis pada program faktual.

v  Standar Program Siaran

Pasal 6
 Standar Program Siaran menentukan bahwa standar isi siaran yang berkaitan dengan: a. penghormatan terhadap nilai-nilai Agama;
b. norma kesopanan dan kesusilaan;
c. perlindungan anak-anak, remaja, dan perempuan;
d. pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. penggolongan program menurut usia khalayak 

Pasal 27
1. Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.
 2. Kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah, baik diungkapkan secara verbal maupun non-verbal.

Dalam mengembangkan pembangunan pariwisata di daerah ini, kita tidak hanya bergantung sepenuhnya kepada media massa tetapi juga kita perlu adanya campur tangan pemerintah dan masyarakat karena semua yang akan di lakukan oleh para investor harus berdasarkan pengawasan pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, dalam pembangunan suatu daerah dalam bidang pariwisata, pers, pemerintah dan masyarakat memiliki peranan yang sangat penting yang mana saling bergantungan. Di mana pers dalam menjalankan fungsi nya “menghibur, menginformasikan, mendidik”, sedangkan pemerintah dan masyarakat menjalankan fungsi “mengontrol”. 


Penulis : Richard Manafe

Tidak ada komentar: