Untuk
mencapai pulau Rote, dapat di lakukan melalui 2 cara yaitu dapat menggunakan
Kapal Ferry (Pelabuhan Bolok) atau Kapal Express Bahari (Pelabuhan Tenau) dan
juga dapat menggunakan Pesawat. Nama pulau ini sepertinya sudah tidak asing lagi untuk kita orang Indonesia.
Kab.Rote Ndao merupakan salah satu Kabupaten terselatan dari NKRI yang
berbatasan dengan Australia. Namun, bukan hanya karena itu pulau ini di kenal
tetapi juga karena Sasando dan topi Ti’i Langga dan juga akan keindahan
panorama alamnya, pantai serta taman lautnya yang dapat di kembangkan menjadi
wisata bahari, daiving, dan lain-lain. Di mana, obyek wisata itu meliputi :
1.
Obyek Wisata Budaya
Ø Tarian tradisional :
Tarian Kakamusu, Teorenda, Taebenu, Teotona, Lendo Ndao, Kebelai, Musik Sasando
dan Musik Gong Ø Sanggar Pembuatan Topi Ti’i
Langga dan Sasando Ø Kerajinan Tenun ikat motif
Rote Ndao : Sarung, Selimut dan Selendang
Ø Salah satu atraksi budaya
Kab. Rote Ndao adalah : upacara adat tradisional HUS Ndeo di desa Boni Kec.
Rote Barat Laut, lomba keterampilan dan uji ketangkasan berkuda. Yang dilakukan
setiap tahun pada bulan Juli – September untuk pemujaan kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa dan para Leluhur yang berjasa dengan memohon berkat hujan bagi daerah
Kab. Rote Ndao.
2.
Obyek Wisata Pantai
Ø Pantai Nembralla
Pantai dengan hamparan pasir putih yang luas dan indah
yang di tumbuhi dan di hiasi pohon-pohon kelapa yang membuat pantai ini makin
indah dan menawan serta ombaknya yang sangat bagus dan menarik bagi para
wisatawan mancanegara. Pantai ini sudah di kenal di dunia internasional akan keindahannya
yang tidak kalah jauh berbeda dengan keindahan pantai Kuta – Bali.
Ø Pantai Bo’a
Pantai dengan ombaknya yang bagus dan
menarik dengan 8 kali gulungan juga
merupakan tantangan bagi peselancar dunia. Pemerintah daerah Rote Ndao bekerja
sama dengan organisasi Bali melakukan lomba selancar bertaraf internasional
yang di laksanakan setiap tahunnya pada bulan September – Oktober.
Ø Objek Wisata Pantai Mulut Seribu
Terdapat
di Kec. Rote Timur, sangat indah dengan taman laut dan budi daya mutiara. Bagi
orang / wisatawan yang baru mengunjungi teluk mulut seribu selalu mengalami
kesulitan atau tersesat pada saat keluar, sangat berliku – liku yang konon
katanya ada tuannya yang menjaga menutup jalan keluar apabila para tamu yang
masuk tidak meminta izin kepada pemilik.
Ø Pantai Oeseli
Pantai
yang dihiasi karang yang berjejer sepanjang pantai. Tempat ini selalu mnjadi
pusat rekreasi bagi para kaum muda rote pada masa liburan ataupun berakhir
pekan.
Ø Ada juga Pantai Tongga,
Sanama, Batutua, Tesabela, Nusakdale dan beberapa pantai lainnya yang menawan
dan indah.
3.
Obyek Wisata Alam, seperti:
Ø P. Ndana
Yang berada di Kec. Rote Barat Daya dengan cagar
alamnya yang indah. Pulau ini di kelilingi oleh pasir putih yang indah serta
desiran ombak yang cukup menarik untuk permainan selancar. Dan di tengah di atas pulau ini terdaapat sebuah danau
merah yang merupakan salah satu obyek yang memiliki tingkat keramat yang masih
kuat.
Ø P. Do’o
Pulau ini sangat indah dan menawan karena di kelilingi
dengan pasir putih dan laut yang sangat indah.
Ø Batu Termanu
Yang terletak di pinggir pantai leli, Kec. Rote Tengah
Dari data di atas, dapat kita simpulkan bahwa Pulau Rote kaya
akan kekayaan dan keindahan alamnya. Untuk itu tidak heran jika ke depannya
Pulau ini menjadi pusat Pariwisata Nasional atau bahkan Dunia yang mampu
bersaing dengan tempat – tempat wisata terkenal lainnya di Indonesia. Dalam
menyebarluaskan informasi tentang keindahan Pulau Terselatan ini, tentunya
Pers/Media Massa adalah saluran paling efektif yang bisa kita
gunakan/manfaatkan. Entah itu melalui Radio, Televisi, Koran, Majalah ataupun
Internet.
Dalam menjalankan fungsinya, seperti
yang tertuang di dalam UU No. 40/1999 Tentang Pers: Pasal 3 ayat (1) : Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial. Pasal 6 Ayat (1)
: Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui. Untuk itu dalam
proses pembangunan di daerah ini, media massa cukup berperan penting termasuk
dalam pengembangan pariwisata. Media mampu mencitrakan kondisi suatu daerah
sebagai kawasan wisata, media juga bisa menjadi alat yang cukup efektif dalam
mempromosikan berbagai destinasi pariwisata yang ada di daerah ini. Untuk itu
media massa sangat berperan penting demi terciptanya pembangunan pariwisata. Kemampuan media massa
untuk menyebarluaskan informasi inilah yang dilirik sebagai salah satu peluang
pengembangan pariwisata. Dengan informasi yang dimuat dalam suatu media,
masyarakat dapat mengetahui tempat-tempat pariwisata yang belum diketahui
sebelumnya.
Dalam
peranannya, media massa bukan hanya memperkenalkan tempat - tempat wisata yang
ada pada daerah ini tetapi juga secara tidak langsung dapat meningkatkan
perekonomian daerah. Jika ada pengusaha/perusahaan perhotelan yang tertarik
dengan salah satu dari tempat-tempat wisata tersebut dan menanam investasi di
daerah ini (bisnis perhotelan). Daerah ini (Rote) akan lebih di kenal dunia
luar sehingga tidak lagi menjadi daerah yang tertinggal tetapi mampu bersaing
dengan daerah – daerah berkembang lainnya khususnya dalam bidang Pariwisata.
Jika semua ini terjadi, dampak dari promosi pariwisata di Rote Ndao dapat di
lihat seperti ini (secara berurutan) :
·
makin banyak menarik investor dan wisatawan baik dari dalam
maupun luar negeri untuk berinvestasi dan berkunjung ke pulau Terselatan NKRI
ini.
·
Akses ke Pulau ini semakin lancar.
·
Terciptanya lapangan kerja baru
·
Perekonomian daerah ini menjadi meningkat
·
Gaya hidup masyarakat berubah
Seperti
yang kita ketahui, di mana ada pantai yang indah (Nembralla dan Bo’a), di situ
pasti nya ada wisatawan mancanegara yang sedang berlibur dan memanjakan diri
mereka di sekitar pantai tersebut dengan kebiasaan dan budaya barat mereka.
Untuk itu dalam proses pengambilan gambar audio-visual nya perlu di perhatikan
agar tidak menyimpang dari Pasal 6 Standar Program Siaran menentukan bahwa
standar isi siaran yang berkaitan dengan:
a. penghormatan terhadap
nilai-nilai Agama;
b. norma kesopanan dan
kesusilaan;
c. perlindungan anak-anak,
remaja, dan perempuan;
d. pelarangan dan
pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. penggolongan program
menurut usia khalayak ;
serta pasal - pasal yang
tertera di dalam P3-SPS, Kode Etik
Jurnalistik, AJI, UU No. 40 tahun1999 tentang Pers, UU No. 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran. pasal – pasal dan UU yang telah di tetapkan bersama Dewan Pers.
Pasal
- pasal yang harus di pegang oleh jurnalis/media massa dalam pengambilan/pemberitaan
berita tentang Pariwisata :
v Kode Etik
Jurnalistik :
Pasal 1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers
b.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata
untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara
yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber
b.
menghormati hak privasi
c. tidak
menyuap
d.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
e. rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi
dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
f.
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,
suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
Pasal 4
Wartawan Indonesia
tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran :
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum.
b. Suap
adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain
yang mempengaruhi independensi.
v UU No. 40 tahun
1999 tentang Pers :
Pasal 3 ayat (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ayat (2) Di samping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal
4 ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6 Ayat (1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
v UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 4
(1) Penyiaran sebagai kegiatan
komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
a. menjunjung tinggi
pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. menjaga dan
meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
d. menjaga dan
mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan
kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum
serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah
serta melestarikan lingkungan hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan
dan mendukung persaingan yang sehat di bidang
penyiaran;
h. mendorong peningkatan
kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan
pemerataan dan memperkuat daya
saing bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi yang
benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.
v Pedoman
Perilaku Penyiaran
Pasal 18 ayat :
1.
Lembaga
penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat,
berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak
mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis,
tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita
bohong, fitnah, dan cabul.
2.
Lembaga penyiaran dalam melaksanakan
kegiatan jurnalistik wajib tunduk kepda peraturan perundang-undangan dan Kode
Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 19 ayat (4) Lembaga
penyiaran dilarang melakukan pencegatan dengan tujuan menambah efek dramatis
pada program faktual.
v Standar Program Siaran
Pasal 6
Standar Program
Siaran menentukan bahwa standar isi siaran yang berkaitan dengan: a.
penghormatan terhadap nilai-nilai Agama;
b. norma kesopanan dan kesusilaan;
c. perlindungan anak-anak, remaja, dan perempuan;
d. pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan,
dan sadisme;
e. penggolongan program menurut usia khalayak
Pasal
27
1. Lembaga penyiaran tidak boleh
menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan
menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar,
serta menghina agama dan Tuhan.
2. Kata-kata kasar dan makian yang dilarang
disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa indonesia, bahasa asing, dan bahasa
daerah, baik diungkapkan secara verbal maupun non-verbal.
Dalam mengembangkan pembangunan
pariwisata di daerah ini, kita tidak hanya bergantung sepenuhnya kepada media
massa tetapi juga kita perlu adanya campur tangan pemerintah dan masyarakat karena
semua yang akan di lakukan oleh para investor harus berdasarkan pengawasan
pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, dalam pembangunan suatu daerah dalam
bidang pariwisata, pers, pemerintah dan masyarakat memiliki peranan yang sangat
penting yang mana saling bergantungan. Di mana pers dalam menjalankan fungsi
nya “menghibur, menginformasikan, mendidik”, sedangkan pemerintah dan
masyarakat menjalankan fungsi “mengontrol”.
Penulis : Richard Manafe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar