Senin, 30 Desember 2013
MERAYAKAN NATAL DI TANAH RANTAU
Tanggal 25 Desember
merupakan hari yang di nantikan oleh umat Kristiani di dunia untuk merayakan
hari kedatangan atau kelahiran Kristus ke dunia ini. Karena perayaan Natal bagi
umat Kristiani merupakan moment bahagia
yang penuh sukacita, maka dari itu kebanyakan umat Kristiani di dunia
merayakannya dengan berkumpul bersama keluarga untuk merayakannya dan ini sudah
merupakan tradisi sejak dulu. Mulai dari
orang tua, pemuda sampai anak-anak pun turut merayakan peristiwa penting ini
dalam kebersamaan.
Namun berbeda dengan
yang di rasakan oleh Philipus Sivandry, seorang Mahasiswa semester 7 Ilmu
Komunikasi FISIP UNDANA yang sudah 3 tahun menjalani Natal tanpa Orang Tuanya
yang tinggal di Borong, Manggarai Timur. Walaupun dengan kesendiriannya, jauh dari
orang tua, adik-kakak, dan juga keluarga besarnya, ia tetap merayakan hari kelahiran
Sang Juru Selamat bersama teman–teman dalam lingkungan kosnya dengan
kebahagiaan.
Menurut Philipus atau
yang sering di sapa akrab oleh teman-temannya Andry, “Natal adalah saat di mana
kita saling berbagi cinta, kasih, dan kebahagiaan dengan orang-orang yang kita
cintai. Walaupun suasananya berbeda namun saya masih bisa tetap bahagia karena
dapat merayakan Natal dengan teman-teman kos dan juga teman-teman kampus saya
yang tidak bisa pulang merayakan Natal bersama Orang Tua mereka di kampung
halaman karena tuntutan kuliah. Saat ini saya hanya bisa berkata, arti Natal itu ada
dalam diri kita sendiri hanya bagaiman cara kita memaknai arti dari Natal itu”.
Namun demikian,
apakah ia benar-benar merasa bahagia merayakannya ? Walaupun ia terlihat senang
karena bisa merayakan Natal bersama teman-temannya yang senasib, namun dalam
hati kecilnya ia tetap merindukan saat-saat merayakan Natal bersama Orang Tua
dan Saudara-Saudarinya yang jauh di seberang. “Memang sudah 3 tahun
berturut-turut saya merayakan Natal hanya bersama dengan teman-teman kos saya, dan
saya merasa bahagia dan juga merasakan adanya kedamaian dalam hati ini. Namun
dalam hati kecil ini saya merasakan ada kebahagian yang kurang karena suasana
Natal di tanah rantau berbeda dengan suasana Natal di tempat kelahiran. Karena
kata orang, beda tempat beda juga suasananya”.
Lagu Natal Di Dusun
yang di bawakan oleh Charles Hutabarat sepertinya tepat untuk menggambarkan apa
yang di rasakan oleh Andry selama 3 tahun ini. Bagaimana tidak, sudah lama ia
meninggalkan kampung halamannya untuk menuntut ilmu di Jurusan Ilmu Komunikasi
FISIP UNDANA Kupang dan tentunya kerinduannya untuk mengulang kembali
kenangan-kenangan indah ketika merayakan Natal di kampung halaman sudah sangat
ia rindukan.
Kebahagiaan
sebenarnya dalam Natal dapat kita rasakan ketika bersama orang-orang yang kita
cintai dan sayangi yakni Orang Tua dan Saudara-Saudari kita. Karena Natal
adalah saat di mana kita saling berbagi cinta, kasih sayang dan kebahagian
dengan orang-orang yang paling kita cintai.
Natal adalah hari
sukacita bagi umat Kristiani di dunia karena pada hari Natal, kita dapat
berkumpul dengan orang-orang yang kita sayangi. Kita bisa merayakan Natal
bersama, pergi ke Gereja bersama, berdoa bersama pada malam Natal dan jalan
selamat bersama keluarga yang kita cintai dan sayangi. Namun, tak selamanya
kita bisa merayakan Natal bersama orang-orang yang sangat kita cintai dan
sayangi karena adanya berbagai faktor. Yakni, tuntutan masa depan, masalah
kerja dan sebagainya. Tapi, kita harus tetap percaya karena di mana pun kita
berada, arti Natal itu akan selalu ada dalam hati kita sendiri. Yang bisa kita
lakukan ketika berada di tanah rantau yaitu panjatkan Doa kepada yang Maha
Kuasa agar semua keluarga kita di manapun berada senantiasa di berkati selalu.
Akhir kata, Selamat
hari Natal 2013 dan Selamat Menyambut Tahun Baru 2014. Tuhan selalu menyertai
kita di mana pun kita berada.
Penulis : Richard Manafe
PERANAN MEDIA MASSA DALAM MEMPROMOSIKAN PARIWISATA KABUPATEN ROTE NDAO
Untuk
mencapai pulau Rote, dapat di lakukan melalui 2 cara yaitu dapat menggunakan
Kapal Ferry (Pelabuhan Bolok) atau Kapal Express Bahari (Pelabuhan Tenau) dan
juga dapat menggunakan Pesawat. Nama pulau ini sepertinya sudah tidak asing lagi untuk kita orang Indonesia.
Kab.Rote Ndao merupakan salah satu Kabupaten terselatan dari NKRI yang
berbatasan dengan Australia. Namun, bukan hanya karena itu pulau ini di kenal
tetapi juga karena Sasando dan topi Ti’i Langga dan juga akan keindahan
panorama alamnya, pantai serta taman lautnya yang dapat di kembangkan menjadi
wisata bahari, daiving, dan lain-lain. Di mana, obyek wisata itu meliputi :
1.
Obyek Wisata Budaya
Ø Tarian tradisional :
Tarian Kakamusu, Teorenda, Taebenu, Teotona, Lendo Ndao, Kebelai, Musik Sasando
dan Musik Gong Ø Sanggar Pembuatan Topi Ti’i
Langga dan Sasando Ø Kerajinan Tenun ikat motif
Rote Ndao : Sarung, Selimut dan Selendang
Ø Salah satu atraksi budaya
Kab. Rote Ndao adalah : upacara adat tradisional HUS Ndeo di desa Boni Kec.
Rote Barat Laut, lomba keterampilan dan uji ketangkasan berkuda. Yang dilakukan
setiap tahun pada bulan Juli – September untuk pemujaan kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa dan para Leluhur yang berjasa dengan memohon berkat hujan bagi daerah
Kab. Rote Ndao.
2.
Obyek Wisata Pantai
Ø Pantai Nembralla
Pantai dengan hamparan pasir putih yang luas dan indah
yang di tumbuhi dan di hiasi pohon-pohon kelapa yang membuat pantai ini makin
indah dan menawan serta ombaknya yang sangat bagus dan menarik bagi para
wisatawan mancanegara. Pantai ini sudah di kenal di dunia internasional akan keindahannya
yang tidak kalah jauh berbeda dengan keindahan pantai Kuta – Bali.
Ø Pantai Bo’a
Pantai dengan ombaknya yang bagus dan
menarik dengan 8 kali gulungan juga
merupakan tantangan bagi peselancar dunia. Pemerintah daerah Rote Ndao bekerja
sama dengan organisasi Bali melakukan lomba selancar bertaraf internasional
yang di laksanakan setiap tahunnya pada bulan September – Oktober.
Ø Objek Wisata Pantai Mulut Seribu
Terdapat
di Kec. Rote Timur, sangat indah dengan taman laut dan budi daya mutiara. Bagi
orang / wisatawan yang baru mengunjungi teluk mulut seribu selalu mengalami
kesulitan atau tersesat pada saat keluar, sangat berliku – liku yang konon
katanya ada tuannya yang menjaga menutup jalan keluar apabila para tamu yang
masuk tidak meminta izin kepada pemilik.
Ø Pantai Oeseli
Pantai
yang dihiasi karang yang berjejer sepanjang pantai. Tempat ini selalu mnjadi
pusat rekreasi bagi para kaum muda rote pada masa liburan ataupun berakhir
pekan.
Ø Ada juga Pantai Tongga,
Sanama, Batutua, Tesabela, Nusakdale dan beberapa pantai lainnya yang menawan
dan indah.
3.
Obyek Wisata Alam, seperti:
Ø P. Ndana
Yang berada di Kec. Rote Barat Daya dengan cagar
alamnya yang indah. Pulau ini di kelilingi oleh pasir putih yang indah serta
desiran ombak yang cukup menarik untuk permainan selancar. Dan di tengah di atas pulau ini terdaapat sebuah danau
merah yang merupakan salah satu obyek yang memiliki tingkat keramat yang masih
kuat.
Ø P. Do’o
Pulau ini sangat indah dan menawan karena di kelilingi
dengan pasir putih dan laut yang sangat indah.
Ø Batu Termanu
Yang terletak di pinggir pantai leli, Kec. Rote Tengah
Dari data di atas, dapat kita simpulkan bahwa Pulau Rote kaya
akan kekayaan dan keindahan alamnya. Untuk itu tidak heran jika ke depannya
Pulau ini menjadi pusat Pariwisata Nasional atau bahkan Dunia yang mampu
bersaing dengan tempat – tempat wisata terkenal lainnya di Indonesia. Dalam
menyebarluaskan informasi tentang keindahan Pulau Terselatan ini, tentunya
Pers/Media Massa adalah saluran paling efektif yang bisa kita
gunakan/manfaatkan. Entah itu melalui Radio, Televisi, Koran, Majalah ataupun
Internet.
Dalam menjalankan fungsinya, seperti
yang tertuang di dalam UU No. 40/1999 Tentang Pers: Pasal 3 ayat (1) : Pers
nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan
kontrol sosial. Pasal 6 Ayat (1)
: Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui. Untuk itu dalam
proses pembangunan di daerah ini, media massa cukup berperan penting termasuk
dalam pengembangan pariwisata. Media mampu mencitrakan kondisi suatu daerah
sebagai kawasan wisata, media juga bisa menjadi alat yang cukup efektif dalam
mempromosikan berbagai destinasi pariwisata yang ada di daerah ini. Untuk itu
media massa sangat berperan penting demi terciptanya pembangunan pariwisata. Kemampuan media massa
untuk menyebarluaskan informasi inilah yang dilirik sebagai salah satu peluang
pengembangan pariwisata. Dengan informasi yang dimuat dalam suatu media,
masyarakat dapat mengetahui tempat-tempat pariwisata yang belum diketahui
sebelumnya.
Dalam
peranannya, media massa bukan hanya memperkenalkan tempat - tempat wisata yang
ada pada daerah ini tetapi juga secara tidak langsung dapat meningkatkan
perekonomian daerah. Jika ada pengusaha/perusahaan perhotelan yang tertarik
dengan salah satu dari tempat-tempat wisata tersebut dan menanam investasi di
daerah ini (bisnis perhotelan). Daerah ini (Rote) akan lebih di kenal dunia
luar sehingga tidak lagi menjadi daerah yang tertinggal tetapi mampu bersaing
dengan daerah – daerah berkembang lainnya khususnya dalam bidang Pariwisata.
Jika semua ini terjadi, dampak dari promosi pariwisata di Rote Ndao dapat di
lihat seperti ini (secara berurutan) :
·
makin banyak menarik investor dan wisatawan baik dari dalam
maupun luar negeri untuk berinvestasi dan berkunjung ke pulau Terselatan NKRI
ini.
·
Akses ke Pulau ini semakin lancar.
·
Terciptanya lapangan kerja baru
·
Perekonomian daerah ini menjadi meningkat
·
Gaya hidup masyarakat berubah
Seperti
yang kita ketahui, di mana ada pantai yang indah (Nembralla dan Bo’a), di situ
pasti nya ada wisatawan mancanegara yang sedang berlibur dan memanjakan diri
mereka di sekitar pantai tersebut dengan kebiasaan dan budaya barat mereka.
Untuk itu dalam proses pengambilan gambar audio-visual nya perlu di perhatikan
agar tidak menyimpang dari Pasal 6 Standar Program Siaran menentukan bahwa
standar isi siaran yang berkaitan dengan:
a. penghormatan terhadap
nilai-nilai Agama;
b. norma kesopanan dan
kesusilaan;
c. perlindungan anak-anak,
remaja, dan perempuan;
d. pelarangan dan
pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme;
e. penggolongan program
menurut usia khalayak ;
serta pasal - pasal yang
tertera di dalam P3-SPS, Kode Etik
Jurnalistik, AJI, UU No. 40 tahun1999 tentang Pers, UU No. 32 tahun 2002 tentang
Penyiaran. pasal – pasal dan UU yang telah di tetapkan bersama Dewan Pers.
Pasal
- pasal yang harus di pegang oleh jurnalis/media massa dalam pengambilan/pemberitaan
berita tentang Pariwisata :
v Kode Etik
Jurnalistik :
Pasal 1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers
b.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata
untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara
yang profesional adalah:
a.
menunjukkan identitas diri kepada narasumber
b.
menghormati hak privasi
c. tidak
menyuap
d.
menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya
e. rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi
dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
f.
menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,
suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri
Pasal 4
Wartawan Indonesia
tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran :
a.
Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut
menjadi pengetahuan umum.
b. Suap
adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain
yang mempengaruhi independensi.
v UU No. 40 tahun
1999 tentang Pers :
Pasal 3 ayat (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Ayat (2) Di samping
fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga
ekonomi.
Pasal
4 ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 6 Ayat (1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
v UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal 4
(1) Penyiaran sebagai kegiatan
komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 5
Penyiaran diarahkan untuk :
a. menjunjung tinggi
pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. menjaga dan
meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
c. meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
d. menjaga dan
mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan
kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum
serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah
serta melestarikan lingkungan hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan
dan mendukung persaingan yang sehat di bidang
penyiaran;
h. mendorong peningkatan
kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan
pemerataan dan memperkuat daya
saing bangsa dalam era globalisasi;
i. memberikan informasi yang
benar, seimbang, dan bertanggung jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.
v Pedoman
Perilaku Penyiaran
Pasal 18 ayat :
1.
Lembaga
penyiaran wajib menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akurat,
berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak
mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis,
tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, tidak membuat berita
bohong, fitnah, dan cabul.
2.
Lembaga penyiaran dalam melaksanakan
kegiatan jurnalistik wajib tunduk kepda peraturan perundang-undangan dan Kode
Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 19 ayat (4) Lembaga
penyiaran dilarang melakukan pencegatan dengan tujuan menambah efek dramatis
pada program faktual.
v Standar Program Siaran
Pasal 6
Standar Program
Siaran menentukan bahwa standar isi siaran yang berkaitan dengan: a.
penghormatan terhadap nilai-nilai Agama;
b. norma kesopanan dan kesusilaan;
c. perlindungan anak-anak, remaja, dan perempuan;
d. pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan,
dan sadisme;
e. penggolongan program menurut usia khalayak
Pasal
27
1. Lembaga penyiaran tidak boleh
menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan
menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar,
serta menghina agama dan Tuhan.
2. Kata-kata kasar dan makian yang dilarang
disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa indonesia, bahasa asing, dan bahasa
daerah, baik diungkapkan secara verbal maupun non-verbal.
Dalam mengembangkan pembangunan
pariwisata di daerah ini, kita tidak hanya bergantung sepenuhnya kepada media
massa tetapi juga kita perlu adanya campur tangan pemerintah dan masyarakat karena
semua yang akan di lakukan oleh para investor harus berdasarkan pengawasan
pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, dalam pembangunan suatu daerah dalam
bidang pariwisata, pers, pemerintah dan masyarakat memiliki peranan yang sangat
penting yang mana saling bergantungan. Di mana pers dalam menjalankan fungsi
nya “menghibur, menginformasikan, mendidik”, sedangkan pemerintah dan
masyarakat menjalankan fungsi “mengontrol”.
Penulis : Richard Manafe
Langganan:
Postingan (Atom)